Jumat, 22 Juni 2012

pengertian cyber crime



Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

3. Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding 
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes

comment: 
sangat disayangkan meningkatnya cyber crime,hal ini sangat merugikan pengguna internet karena  para pelaku mengancam kenyamanan dan data-data para user. berikut adalah tips menghindari cyber crime yang saya dapat dari google :
  1. Selalu tutup acount anda bila berada di ruang publik ( warnet, kantor ato yg lainnya) karena bukan punya kita kan tu komputer termasuk untuk tidak melakukan transaksi elektronik dengan access point GRATISAN....(wifi) karena pengguna itu access point bukan cuma kamu...
  2. Selalu di Update ya password nya... untuk menghindari orang-orang iseng yang coba nge crackers
  3. Buat PC atau laptop jngan lupa kasih security system... yang paling penting sih 3 antivir... gpp ko nga bakalan rusak tu PC
  4. Jangan sembarangan deh kasih2 password ato email... jangan salah loh dari email juga bisa di obrak-abrik...
  5. Terakhir jngan sekali2 jngan buka2 situs yang nga jelas...karena klo salah buka

Sumber :
http://www.duniamaya.org/index.php/security/kejahatan-dunia-maya-cybercrime/
http://latifaulfah.blogspot.com/2010/02/pengertian-cybercrime.html

Senin, 18 Juni 2012

Malaysia claim Indonesian heritage ...again?


The Malaysian government has claimed two North Sumatran dances as part of the country’s own cultural heritage, prompting condemnation from the Indonesian Batak community and calls from a lawmaker to respond with force. 

Rais Yatim, Malaysia’s minister of communication and culture, was quoted by Malaysian state news agency Bernama on Thursday as saying the dances, Tor-Tor and Gordang Sambilan, would be added to the 2005 National Heritage Law. 

Rais said the dances were part of the country’s diverse culture and should be “performed regularly in front of [Malaysian and international] crowds.” 

Ibnu Hamad, a spokesman for the Indonesian Education and Culture Ministry, said his office would seek confirmation from the Malaysian government about the report. 

“We will recheck that information,” he said. “If it’s true, I hope the Malaysian government will not forget all the earlier cases of claims that sparked protests from the Indonesian people, which is counterproductive for the relationships between Indonesia and Malaysia. 

“It’s best that Malaysia clarifies the real purpose for putting Tor-Tor on their national heritage list. If they want recognition as the owners of the dance arbitrarily, we definitely can’t accept that.” 

Ibnu said both dances were part of the Batak Mandailing culture and performed in honor of their ancestors, making the dances part of Indonesian heritage. 

Saleh Salam Harahap, the chairman of the Batak Mandailing Customary Institute, told the Tempo.co news portal that migrants from Mandailing had long settled in Malaysia, bringing their culture with them and leading the Malaysian government to lay claim to the dances. 

“The culture has been around in Mandailing for 500 years,” Saleh said on Sunday. “There are two Mandailing customary communities in Malaysia — I know both of their leaders. There’s no way the Mandailing leaders in Perak and Kuala Lumpur will keep quiet about this.” 

Lawmaker Ruhut Sitompul, whose family hails from North Sumatra, said Indonesia must use hard diplomacy to defend the country’s cultural heritage. 

“Once in a while, I think it’s necessary that we bomb [Malaysia] as a form of shock therapy,” the Democratic Party politician said. “Otherwise they will keep oppressing us. There’s no need for diplomacy — they always find excuses.” 

In 2007, Malaysia claimed the traditional lion dance from Ponorogo, East Java, by posting an image of the costume used for the dance on its heritage website, heritage.gov.my. 

That year, the Malaysian Tourism Board also released a tourism commercial featuring the song “Rasa Sayange.” The board claimed the song originated from Malaysia, although the lyrics were not in Malay but in a Maluku dialect. 

Two years later, the board featured the Balinese Pendet dance in one of its “Visit Malaysia” commercials. Malaysia claimed it was mix-up, blaming the production house that produced the commercial. 

Malaysia has never retracted its claims on the Ponorogo lion dance and “Rasa Sayange” song.


Comment:

I was very surprised to heard about this news.  More and more malaysia stole the dance from Indonesia,they calimed Tor-Tor dance as their heritage. The culture has been around in Mandailing for 500 years,this dance is done to honor the ancestors of the Batak. Malaysia certainly has no Batak tribe in their country. Batak people is only from Indonesia, so malaysia has no basis to claim this dance as their heritage. I wonder why Malaysia did not give up claim to the culture of other countries, especially Indonesia. I agree with Ruhut Sitompul’s comment, Once in a while, I think it’s necessary that we bomb [Malaysia] as a form of shock therapy to make them give up to stole dance,song,and traditional food from indonesia. Malaysia should be ashamed for always stole the heritage from Indonesia. If you read my comment and you’re not Malaysian,i advice you to be carefull if you show your heritage performance in malaysia,they might claim your heritage maybe. :) :D


Sabtu, 16 Juni 2012

Causative verb


Pengertian:
Causative verb menunjukkan bahwa seseorang/sesuatu secara tidak langsung bertanggung jawab terhadap sebuah tindakan. Subjek tidak melakukan tindakan itu sendiri, tetapi justru menyebabkan seseorang/sesuatu yang lain melakukannya.

Rumus:

·         Let
[let + person + verb]
Kegunaan:  untuk membiarkan pihak lain melakukan sesuatu.

·         Make
[make + person + verb]
Kegunaan: untuk memaksa seseorang mengerjakan sesuatu.

·         Have
[have + person + verb]
Kegunaan: untuk memberikan seseorang tanggung jawab untuk melakukan sesuatu.

·         Get
[get + person + to + verb]
Kegunaan: untuk memastikan seseorang sesuatu telah dikerjakan seseorang.

 Exercise:
Complet the sentences below using correct form of the verbs “let”, “make”, “have”, and “get”

1.      Suli really wanted a dog,but her parent would’t ..... her have a pet.
Answer: Let

2.      I don’t know how you convince your children to clean up their rooms,i couldn’t ..... my to clean up their rooms if my life depend on it.
Answer: Get

3.      Proffesor lee ..... his student use a calculator while they were taking the test.
Answer: Let

4.      My mom ..... me me apologize for what I had said.
Answer: Made

5.      When will the report be ready? I will ..... it done by tomorrow morning.
Answer: Have

6.      Will your parent ..... you go to the party?
Answer: Let

7.      She ..... her son do his task.
Answer: Made

8.      I ..... my sister to cut my hair
Answer: Get

9.      Did somebody ..... you wear that ugly hat?
Answer: Make

10.  Will your parents ..... you go to the movie tonight?
Answer: Let

11.  I don’t know if my boss will ..... me take the day off.
Answer: Let

12.  I ..... my brother wash my shoes.
Answer: Make

13.  She ..... her boyfriend wash her car.
Answer: Made

14.  Will your brother ..... me join his party?
Answer: Let

15.  I will ..... my homework done.
Answer: Get

16.  I will ..... my friend do my homework.
Answer: Have

17.   My parents always ..... me get up early in the morning.
Answer: have

18.  Please, .... the mechanic check the engine
Answer: let

19.  Pamella wants to ..... her motorcycle checked and fixed. Because it has been broken more than a week.
Answer: get

20.  Does your mother ..... you eat out at KFC?
Answer: Let


Sources :
http://ferdiantoeducationowrld.blogspot.com/2012/02/causative-verb.html