Sabtu, 27 Oktober 2012

Badan Usaha dan Koprasi


Badan Usaha dan Koprasi
Pengertian Badan Usaha:

Dalam perkembangannya, kegiatan produksi akan melahirkan suatu unit usaha yang dikenal dengan perusahaan. Agar perusahaan dapat mendatangkan laba, perusahaan ini harus dikelola secara efektif dan efisien. Untuk itu, perusahaan memerlukan wadah yang terorganisasi. Wadah perusahaan inilah yang dikenal dengan badan usaha.

Funsi Badan Usaha:
Fungsi-fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
a. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
i. Fungsi Manajemen
Ada beberapa fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai sasaran seperti fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai tujuan yang direncanakan semula.
ii. Fungsi Operasional
Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran dan pembelanjaan
a.       Sumber daya manusia (SDM)
SDM adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia lain.
b.      Produksi
Produksi adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah manfaat, manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.

c.       Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan konsumen.

d.      Pembelajaran
Pembelajaran adalah kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasionalisasi perusahaan tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar
c. Fungsi Ekonomi Sosial
Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.

Jenis-jenis Badan Usaha

jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usaha
Adanya berbagai jenis barang mencerminkan adanya berbagai jenis perusahaan.
Ada perusahaan sepatu, perusahaan minyak, perusahaan roti, dan sebagainya. Jika kita amati kegiatan ekonomi masyarakat, ternyata banyak sekali jenis perusahan yang terlibat di dalamnya. Mengingat banyaknya jenis perusahaan, kita dapat membedakannya menurut lapangan usahanya, yaitu: perusahaan agraris, perusahaan ekstraktif atau pertambangan, perusahaan manufaktur, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa.

a. Perusahaan Agraris
Makanan kita terdiri atas makanan pokok (nasi, jagung, atau sagu) dan lauk pauknya (sayur dan ikan/daging).
Dari mana kita memperoleh bahan dasar makananmu itu? Kita akan berterima kasih kepada petani, nelayan, atau peternak. Petani, nelayan, atau peternak dapat memproduksi padi untuk nasi, jagung, atau sagu, sayurmayur, hewan ternak dengan memfungsikan tanah sebagai faktor produksi utamanya. Perusahaan agragris ialah perusahaan yang aktivitas produksinya menggunakan daya dukung tanah sebagai faktor utama. Perusahaan ini hanya mengolah alam untuk menghasilkan barang baru.
Misalnya pertanian, perikanan, peternakan semuanya menggunakan lahan tanah.

b. Perusahaan Ekstraktif
Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam melimpah. Minyak, emas, dan jenis tambang lainnya merupakan kekayaan alam yang dimiliki negara kita. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang melakukan penambangan minyak, emas, dan jenis tambang lainnya. Perusahaan tersebut dikategorikan sebagai perusahaan ekstraktif atau perusahaan pertambangan. Perusahaan ekstraktif ialah usaha produksi yang menggali dan mengumpulkan barang-barang yang telah disediakan alam sehingga dapat menyediakan barang yang diperlukan sebagai bahan baku untuk diolah lebih lanjut, misalnya pertambangan, penebangan kayu, pengambilan kekayaan laut.

c. Perusahaan Industri dan Kerajinan
Perusahaan industri dan kerajinan ialah usaha produksi yang menghasilkan barang jadi atau setengah jadi dengan cara mengolah bahan mentah dan bahan penolong, misalnya industri tekstil (industri barang setengah jadi) dan industri rokok (industri barang jadi). Perusahaan industri terdiri atas perusahaan yang memproduksi barang yang sudah berubah bentuk dan sifatnya.

d. Perusahaan Perdagangan
Perdagangan ialah kegiatan jual beli barang tanpa mengubah/mengolah barang tersebut. Toko eceran, warung, kedai, dan tempat penjualan lainnya merupakan bentuk perusahaanperdagangan.

e. Perusahaan Jasa
Perusahaan ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukannya. Produk jasa berbeda dengan produk barang. Jasa umumnya tidak berwujud. Waktu produksi dan konsumsi bersamaan. Beberapa contoh jasa antara lain salon kecantikan, jasa angkutan, jasabank, jasa pegadaian, jasa telekomunikasi, jasa bimbingan belajar, pengiriman surat atau barang, dan lainnya.


Bentuk Hukum Badan Usaha

a. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk-bentuk BUMS antara lain Perusahaan Perseroan (PO), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan.

1) Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri

2) Perseroan Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah


3) Perseroan Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawabyang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin

4) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

5) Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang bersifat sosial.
Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.

6)Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaringan kerja

7)Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang ingin menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama. Anggota koperasi bersifat sukarela.
Koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dan berazaskan kekeluargaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhikebutuhan.


Perbedaan antara Badan Usaha dan Koperasi :

1. Badan usaha dalam bentuk PT
   a.    Pengguna jasa adalah umumnya bukan pemilik
   b.    Pemilik usaha adalah pemegang saham
   c.    Pemilik suara adalah pemegang saham biasa
   d.    Penentuan kebijaksanaan adalah direksi
   e.    Balas jasa terhadap modal dilakukan secara tidak terbatas, dsb.

2. Koperasi
   a.    Pengguna jasa yaitu seluruh anggota (umum)
   b.    Pemilik usaha adalah anggota
   c.    Pemilik suara ditangan para anggota
   d.    Penentuan kebijaksanaan adalah pengurus
   e.    Dan balas jasa terhadap modal dilakukan secara terbatas.


PERSAMAAN ANTARA PT,CV DAN KOPERASI ANTARA LAIN:
§      Ada pemodal untuk membentuk badan usaha
§      Mencari laba
§      Ada izin usaha
§      Tanggung jawab terbatas
§      Penerimaan laba berbanding lurus dengan modal yang disetorkan(semakin banyak   modal maka semakin banyak laba yang diperoleh dan sebaliknya).



1.    perusahaan perseorangan
Kelebihan:
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.


Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
1.Bersifat terbuka dan sukarela.
2.Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3.Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4.Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari   keuntungan.

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
1.                  Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.                  Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.                  Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.                  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.



source:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar