Badan Usaha dan Koprasi
Pengertian Badan Usaha:
Dalam perkembangannya, kegiatan produksi akan melahirkan suatu unit usaha yang dikenal dengan perusahaan. Agar perusahaan dapat mendatangkan laba, perusahaan ini harus dikelola secara efektif dan efisien. Untuk
itu, perusahaan memerlukan wadah yang terorganisasi. Wadah perusahaan inilah
yang dikenal dengan badan usaha.
Funsi Badan Usaha:
Fungsi-fungsi badan usaha
meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
a. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan
produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang
berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang
ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
i. Fungsi Manajemen
Ada beberapa fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai
sasaran seperti fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi
dan fungsi pengawasan. Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah
menetapkan tujuan dan langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi
angota organisasi agar bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain
adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan
fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat
mencapai tujuan yang direncanakan semula.
ii. Fungsi Operasional
Badan usaha dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi,
pemasaran dan pembelanjaan
a.
Sumber daya manusia (SDM)
SDM adalah aset yang paling
berharga. Keberhasilan badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber
daya manusia yang efektif. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang
sulit karena setiap manusia mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia
lain.
b.
Produksi
Produksi adalah setiap bentuk
usaha yang ditujuikan untuk menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah
manfaat, manajer produksi harus dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil
mungkin dengan mutu yang memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga
pasar.
c.
Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan
penyaluran barang dan jasa dari produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran
berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga
promosi, dan penyaluran. Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada
kepuasan konsumen.
d.
Pembelajaran
Pembelajaran adalah kegiatan
yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan
seefektif mungkin. Kegiatan pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan,
kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau
tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih
memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar
perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu
pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan
pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja
di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasionalisasi perusahaan
tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan
lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak
negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan
lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar
c. Fungsi Ekonomi Sosial
Badan usaha
adalah mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang
dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerinah, antara lain dalam
peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan
pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
Jenis-jenis Badan Usaha
jenis Perusahaan Menurut Lapangan
Usaha
Adanya berbagai jenis barang mencerminkan adanya berbagai
jenis perusahaan.
Ada perusahaan sepatu, perusahaan minyak, perusahaan
roti, dan sebagainya. Jika kita amati kegiatan ekonomi masyarakat, ternyata
banyak sekali jenis perusahan yang terlibat di dalamnya. Mengingat banyaknya
jenis perusahaan, kita dapat membedakannya menurut lapangan usahanya, yaitu:
perusahaan agraris, perusahaan ekstraktif atau pertambangan, perusahaan
manufaktur, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa.
a. Perusahaan
Agraris
Makanan kita terdiri atas makanan pokok (nasi, jagung,
atau sagu) dan lauk pauknya (sayur dan ikan/daging).
Dari mana kita memperoleh bahan dasar makananmu itu? Kita
akan berterima kasih kepada petani, nelayan, atau peternak. Petani, nelayan,
atau peternak dapat memproduksi padi untuk nasi, jagung, atau sagu, sayurmayur,
hewan ternak dengan memfungsikan tanah sebagai faktor produksi utamanya.
Perusahaan agragris ialah perusahaan yang aktivitas produksinya menggunakan daya
dukung tanah sebagai faktor utama. Perusahaan ini hanya mengolah alam untuk
menghasilkan barang baru.
Misalnya pertanian, perikanan, peternakan semuanya
menggunakan lahan tanah.
b. Perusahaan
Ekstraktif
Indonesia terkenal
sebagai negara yang
memiliki kekayaan alam melimpah.
Minyak, emas, dan jenis tambang lainnya merupakan kekayaan alam yang dimiliki
negara kita. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang
melakukan penambangan minyak, emas, dan jenis tambang lainnya. Perusahaan
tersebut dikategorikan sebagai perusahaan ekstraktif atau perusahaan
pertambangan. Perusahaan ekstraktif ialah usaha produksi yang menggali dan
mengumpulkan barang-barang yang
telah disediakan alam sehingga dapat menyediakan barang yang diperlukan sebagai
bahan baku untuk diolah lebih lanjut, misalnya pertambangan, penebangan kayu,
pengambilan kekayaan laut.
c. Perusahaan
Industri dan Kerajinan
Perusahaan industri dan
kerajinan ialah usaha produksi yang menghasilkan barang jadi atau setengah jadi
dengan cara mengolah bahan mentah dan bahan penolong, misalnya industri tekstil
(industri barang setengah jadi) dan industri rokok (industri barang jadi).
Perusahaan industri terdiri atas perusahaan yang memproduksi barang yang sudah
berubah bentuk dan sifatnya.
d. Perusahaan
Perdagangan
Perdagangan ialah kegiatan jual beli barang tanpa
mengubah/mengolah barang tersebut. Toko eceran, warung, kedai, dan tempat
penjualan lainnya merupakan bentuk perusahaanperdagangan.
e. Perusahaan
Jasa
Perusahaan ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
memerlukannya. Produk jasa berbeda dengan produk barang. Jasa umumnya tidak
berwujud. Waktu produksi dan konsumsi bersamaan. Beberapa contoh jasa antara
lain salon kecantikan, jasa angkutan, jasabank, jasa pegadaian, jasa telekomunikasi, jasa bimbingan belajar, pengiriman surat atau barang, dan lainnya.
Bentuk Hukum Badan Usaha
a. Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk-bentuk BUMS antara lain Perusahaan Perseroan (PO),
Perseroan Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan
Yayasan.
1) Perusahaan
Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh
perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan
tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak
berarti selalu merupakan perusahaan kecil.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan
keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi
dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi
tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan
jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan
mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya
didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri
2) Perseroan
Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa
orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di
depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya
mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri
perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan
perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut
sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang
pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak
bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan
keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara
pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada
pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah
3) Perseroan
Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh
pemiliknya mempunyai tanggung jawabyang terbatas. Modalnya
biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan
banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham
yang dimilikinya.
PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan
notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk
disahkan dan diumumkan dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam
melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT
berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan
komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba
perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup
jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya
dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa
disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan
modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang
ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai
pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak
bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan
lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan
keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin
4) Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas
peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas
perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya
digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas
sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia
dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta
diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada
perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu
aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik
kembali modal yang telah disetorkan
5) Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang
bersifat sosial.
Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk
menutupi biaya yang
dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri
yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua
pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan
tersebut.
6)Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
(Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa
kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaringan kerja
7)Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal
dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan
kumpulan orang-orang yang ingin menolong diri sendiri dan sesama anggota
melalui usaha bersama. Anggota koperasi bersifat
sukarela.
Koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh
sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dan berazaskan kekeluargaan untuk
mencapai tujuan tertentu,
yaitu memenuhikebutuhan.
Perbedaan antara Badan Usaha dan Koperasi :
1. Badan usaha dalam
bentuk PT
a. Pengguna jasa adalah umumnya bukan pemilik
b. Pemilik usaha adalah pemegang saham
c. Pemilik suara adalah pemegang saham biasa
d. Penentuan kebijaksanaan adalah direksi
e. Balas jasa terhadap modal dilakukan secara
tidak terbatas, dsb.
2. Koperasi
a. Pengguna jasa yaitu seluruh anggota (umum)
b. Pemilik usaha adalah anggota
c. Pemilik suara ditangan para anggota
d. Penentuan kebijaksanaan adalah pengurus
e. Dan balas jasa terhadap modal dilakukan secara
terbatas.
PERSAMAAN ANTARA
PT,CV DAN KOPERASI ANTARA LAIN:
§ Ada pemodal untuk membentuk badan
usaha
§ Mencari laba
§ Ada izin usaha
§ Tanggung jawab terbatas
§ Penerimaan laba berbanding lurus
dengan modal yang disetorkan(semakin banyak modal maka semakin
banyak laba yang diperoleh dan sebaliknya).
1. perusahaan
perseorangan
Kelebihan:
- Seluruh laba menjadi miliknya.
Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba
yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu
pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas.
Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang
lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu
dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah
keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat
dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan
terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas.
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk
memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen.
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan
karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit
apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang
terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain
dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
1.Bersifat terbuka dan sukarela.
2.Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
3.Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4.Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
1.
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar